Konsultan Pajak Bandung UMKM
Badan usaha yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.
Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:
- Badan yang berorientasi pada profit
Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
- Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
- Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Badan yang merupakan cabang
Setelah anda menentukan jenis Badan tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan.
Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-1

Komentar
Posting Komentar