Langsung ke konten utama

Konsultan Pajak UMKM Bandung

 

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

Konsultan Pajak Bandung UMKM 

Badan usaha yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.



Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.

Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  • Badan yang berorientasi pada profit

Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.

  • Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.

  • Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.

  • Badan yang merupakan cabang
Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Setelah anda menentukan jenis Badan tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan.


Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-1






AW-708135709

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 085882551853 atau 08122141191

  Jasa konsultan pajak dan Laporan Keuangan (Akuntansi) UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusi pajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Bulanan maupun Tahunan  Hubungi Rahmat 08122141191  Mentoring SPT Coretax UMKM Property Bandung

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,  konsultan pajak Bandung, kap di Bandung, coretax, jasa konsultan pajak bandung, kantor pajak near me, kap, jasa konsultan pajak konsultan pajak terdekat,  konsultan bandung,  konsultan bisnis bandung,  konsultan pajak terbaik,  konsultan pajak murah,  konsultan pajak near me