Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

 PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP


 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan

dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak

memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.




Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:

a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan

warisan.

b. Wajib Pajak orang pribadi:

telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi

berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus

sebagai Penduduk; atau

1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi

yang berstatus bukan Penduduk; atau

2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib

Pajak.

c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak

dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan Penghapusan

Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi tidak

lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif, berupa:

bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat

(2) huruf a, yaitu dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak oran pribadi

sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai

warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan

menyebutkan ahli waris;

a. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b angka 1:

b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah

meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/ atau

1). dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan

Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus

sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

kependudukan; dan

2). bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu dokumen yang menyatakan

bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

c. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak orang

pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil

Pemeriksaan.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala

Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut paling lama 6 (enam) bulan

sejak tanggal permohonan Wajib Pajak orang pribadi diterima secara lengkap.


Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan

Wajib Pajak orang pribadi dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan

Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib

Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) berakhir.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak

berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh

Direktorat Jenderal Pajak.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Selain

dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor

Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi

terhadap:

Pasal 30 PMK 81 Tahun 2024.

Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan

warisan;

a.Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib

Pajak; atau

b. Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh

Direktur Jenderal Pajak.

c. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan Penghapusan

Nomor Pokok Wajib Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan

Belum Terbagi atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor

Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang sudah

tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.³¹

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam hal warisan sudah selesai dibagi.

Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan

ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang

menunjukkan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak Warisan

Belum Terbagi dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Berdasarkan hasil

Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas

permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak Warisan

Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diterima secara lengkap. Apabila jangka

waktu terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan

keputusan, permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dianggap

dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat

keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan

setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak

berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh

Direktorat Jenderal Pajak.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 08122141191

  Jasa konsultan pajak UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusipajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Hubungi Rahmat 08122141191 

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,