Penghapusan NPWP
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan
dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan
warisan.
b. Wajib Pajak orang pribadi:
telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi
berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus
sebagai Penduduk; atau
1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi
yang berstatus bukan Penduduk; atau
2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib
Pajak.
c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi tidak
lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif, berupa:
bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf a, yaitu dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak oran pribadi
sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai
warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan
menyebutkan ahli waris;
a. bagi Wajib Pajak orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b angka 1:
b. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/ atau
1). dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan
Penduduk sebagai Warga Negara Indonesia sudah tidak berstatus
sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kependudukan; dan
2). bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b angka 2, yaitu dokumen yang menyatakan
bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
c. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak orang
pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal permohonan Wajib Pajak orang pribadi diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui dan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan
Wajib Pajak orang pribadi dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berakhir.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Selain
dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi
terhadap:
Pasal 30 PMK 81 Tahun 2024.
Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan
warisan;
a.Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib
Pajak; atau
b. Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
c. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerbitan keputusan Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan
Belum Terbagi atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yang sudah
tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.³¹
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal warisan sudah selesai dibagi.
Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang
menunjukkan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak Warisan
Belum Terbagi dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Berdasarkan hasil
Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas
permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas Wajib Pajak Warisan
Belum Terbagi tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi diterima secara lengkap. Apabila jangka
waktu terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan
keputusan, permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dianggap
dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat
keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan
setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh
Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Komentar
Posting Komentar