PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi
Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam
hal:
a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; atau
b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak.
Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi
Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta
dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi
Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau
pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
Pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterima secara
lengkap. Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah
dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan
surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu)
bulan setelah jangka waktu berakhir.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan Kepala
Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan
hasil Pemeriksaan. Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Direktur
Jenderal Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak Instansi
Pemerintah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan
melalui penerbitan keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Komentar
Posting Komentar