Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

 PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...

PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

 PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH



Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi

Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok

Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak

memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam

hal:

a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan; atau

b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak.


Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi

Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan

pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta

dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi

Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau

pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang perpajakan.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil

Pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak

menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan

sejak tanggal permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah diterima secara

lengkap. Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak

tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan

surat keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu)

bulan setelah jangka waktu berakhir.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan Kepala

Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang

dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan

hasil Pemeriksaan. Selain dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan, Direktur

Jenderal Pajak juga dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Wajib Pajak Instansi

Pemerintah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal

Pajak. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dilakukan

melalui penerbitan keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 08122141191

  Jasa konsultan pajak UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusipajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Hubungi Rahmat 08122141191 

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,