Langsung ke konten utama

Postingan

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 08122141191

  Jasa konsultan pajak UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusipajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Hubungi Rahmat 08122141191 
Postingan terbaru

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan, 

WAJIB PAJAK BADAN - Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat kedudukan.

 WAJIB PAJAK BADAN Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat kedudukan. Dalam hal Wajib Pajak Badan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.²⁵ Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Badan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Permohonan perubahan data Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ...

WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI

 WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan untuk Wajib Pajak Warisan belum Terbagi. ²⁴ Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal: WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan a. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan te...

PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN

Penerbitan NPWP secarajabatan Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan. Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi. B.Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dapat diterbitkan NPWP secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.¹⁹ WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat tinggal. Kep...

Pendaftaran NPWP (Bag 2)

  3. Jangka waktu pendaftaran NPWP Jangka waktu pendaftaran NPWP diatur sebagai berikut: Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.¹³ a.Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak. b. pendaftaran NPWP bagi Warisan Belum Terbagi dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.¹⁴ c.Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bu...