WAJIB PAJAK BADAN
Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat kedudukan.
Dalam hal Wajib Pajak Badan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.²⁵
Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data
dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak,
termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan
atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Badan dalam
hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan
berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
Permohonan perubahan data Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pelaksanaan hak clan pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang
menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Badan.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan keputusan clan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Badan.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1
(satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Perubahan data mengakibatkan adanya perubahan alamat tempat
kedudukan
Selain dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi
perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak Badan dilakukan dalam hal
terdapat perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak yang menyebabkan
pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Badan
atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak Badan dalam
hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan
berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.
Permohonan perubahan data Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan pelaksanaan hak clan pemenuhan kewajiban perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang
menunjukkan adanya perubahan data Wajib Pajak Badan.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan keputusan clan memberitahukannya kepada Wajib Pajak Badan.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1
(satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Komentar
Posting Komentar