Setelah melakukan pendaftaran dan pelaporan usaha, kewajiban Wajib Pajak selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak yang terutang. Untuk dapat menghitung besarnya pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak harus memiliki data terkait kegiatan usaha atau transaksi usaha dalam Tahun Pajak tersebut. Data transaksi kegiatan usaha tersebut dapat terlihat jika Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Untuk itu, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melaksanakan pencatatan. PEMBUKUAN Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan...
Jasa konsultan pajak di Bandung WA 08122141191 atau 085882551853 Biaya Ringan. melayani penyusunan dan pelaporan SPT, laporan keuangan UMKM, akuntansi, restitusi pajak, serta pendampingan CoreTax. Melayani Bandung dan sekitarnya sejak 2010. SPT Tahunan Pribadi dan Badan serta Laporan Keuangan Bulanan dan Tahunan. konsultan pajak Bandung, kap di Bandung, coretax, jasa konsultan pajak bandung, kantor pajak near me, kap, jasa konsultan pajak konsultan pajak terdekat, konsultan bandung, konsultan