Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Konsultan Pajak UMKM Bandung

 

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

Setelah melakukan pendaftaran dan pelaporan usaha, kewajiban Wajib Pajak selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak yang terutang. Untuk dapat menghitung besarnya pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak harus memiliki data terkait kegiatan usaha atau transaksi usaha dalam Tahun Pajak tersebut. Data transaksi kegiatan usaha tersebut dapat terlihat jika Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Untuk itu, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak semua Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melaksanakan pencatatan.  PEMBUKUAN Pembukuan  merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan...

Pengukuhan PKP secara jabatan

Pengukuhan PKP secara  jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secarajabatan dan akses pembuatan Faktur Pajak kepada Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan bagi PKP yang dikukuhkan PKP secara jabatan dimulai sejak saat PKP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP.  Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban PKP melapo...

Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

 Pengukuhan PKP    Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).³⁴ PKP orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi PKP badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.³⁵ Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, PK...

PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

 PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 085882551853 atau 08122141191

  Jasa konsultan pajak dan Laporan Keuangan (Akuntansi) UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusi pajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Bulanan maupun Tahunan  Hubungi Rahmat 08122141191  Mentoring SPT Coretax UMKM Property Bandung