Langsung ke konten utama

Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

 Pengukuhan PKP    Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).³⁴ PKP orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha, sedangkan bagi PKP badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.³⁵ Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak, untuk seluruh tempat terutang tersebut, PK...

Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

 Pengukuhan PKP  




Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-

Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan

usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi

tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha

dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).³⁴

PKP orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan

usaha, sedangkan bagi PKP badan terutang pajak di tempat kedudukan dan

tempat kegiatan usaha. Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat

kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat

tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP dimaksud wajib

melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.³⁵

Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak

terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak,

untuk seluruh tempat terutang tersebut, PKP memilih salah satu tempat

kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk

seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila PKP tersebut menghendaki

lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, PKP wajib memberitahukan kepada

Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat

menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan

tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.




Berbeda dengan orang pribadi, PKP badan wajib mendaftarkan diri

baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena

bagi PKP badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

PT A mempunyai 3 (tiga) tempat kegiatan usaha, yaitu di kota

Bengkulu, Bintuhan, dan Manna yang ketiganya berada di bawah

pelayanan 1 (satu) KPP, yaitu KPP Pratama Bengkulu. Ketiga tempat

kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak dan melakukan administrasi penjualan

dan administrasi keuangan sehingga PT A terutang pajak di ketiga

tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian, PT A wajib memilih

salah satu tempat kegiatan usaha untuk melaporkan usahanya guna

dikukuhkan sebagai PKP, misalnya tempat kegiatan usaha di

Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini

bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang

dilakukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu

dan Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk

seluruh kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada

Kepala KPP Pratama Bengkulu.

Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur

dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya

untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan kewajiban

tersebut tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh

Menteri.

Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan

sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

di bidang perpajakan.

Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/ atau

ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak

dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur

dalam Peraturan Menteri mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang tidak memenuhi

ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ini tidak berlaku

bagi pengusaha kecil. Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1

(satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak

lebih dari Rp4,8 miliar.

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir

bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau

penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.

Pengusaha melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib

Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).39 Dalam hal

Pengusaha memiliki:

tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan

perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan

a. tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan

bebas, dan

b. tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan

bebas, Pengusaha dimaksud harus menentukan tempat kegiatan usaha

sebagai tempat pelaporan usaha. 


Apabila Pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha,

Pengusaha harus menentukan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud

dalam huruf b sebagai tempat pelaporan usaha. Apabila pengusaha memiliki

lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha pada huruf b, Pengusaha harus

menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan

usaha.

Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual,

Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak

dikukuhkan sepanjang Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual

memenuhi ketentuan:

a. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha  Kena Pajak;

b. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi

Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan

c. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, Pengusaha yang menyediakan jasa

Kantor Virtual harus memiliki:

dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen

sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa

Kantor Virtual dan Pengusaha; dan

a.dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau

keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor

induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

b.Apabila kedudukan Pengusaha Badan berada di kawasan perdagangan bebas

dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha

berupa Kantor Virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas

sebagai tempat pelaporan usaha, ketentuan berlaku juga bagi Kantor Virtual

tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 08122141191

  Jasa konsultan pajak UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusipajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Hubungi Rahmat 08122141191 

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,