Pengukuhan PKP
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-
Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan
usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha
dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).³⁴
PKP orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan
usaha, sedangkan bagi PKP badan terutang pajak di tempat kedudukan dan
tempat kegiatan usaha. Apabila PKP mempunyai satu atau lebih tempat
kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat
tersebut merupakan tempat terutangnya pajak dan PKP dimaksud wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.³⁵
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kantor Direktorat Jenderal Pajak,
untuk seluruh tempat terutang tersebut, PKP memilih salah satu tempat
kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk
seluruh tempat kegiatan usahanya, kecuali apabila PKP tersebut menghendaki
lebih dari 1 (satu) tempat pajak terutang, PKP wajib memberitahukan kepada
Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal-hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan
tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang.
Berbeda dengan orang pribadi, PKP badan wajib mendaftarkan diri
baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena
bagi PKP badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
PT A mempunyai 3 (tiga) tempat kegiatan usaha, yaitu di kota
Bengkulu, Bintuhan, dan Manna yang ketiganya berada di bawah
pelayanan 1 (satu) KPP, yaitu KPP Pratama Bengkulu. Ketiga tempat
kegiatan usaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dan melakukan administrasi penjualan
dan administrasi keuangan sehingga PT A terutang pajak di ketiga
tempat atau kota itu. Dalam keadaan demikian, PT A wajib memilih
salah satu tempat kegiatan usaha untuk melaporkan usahanya guna
dikukuhkan sebagai PKP, misalnya tempat kegiatan usaha di
Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha di Bengkulu ini
bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha yang
dilakukan oleh ketiga tempat kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Dalam hal PT A menghendaki tempat kegiatan usaha di Bengkulu
dan Bintuhan ditetapkan sebagai tempat pajak terutang untuk
seluruh kegiatan usahanya, PT A wajib memberitahukan kepada
Kepala KPP Pratama Bengkulu.
Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuan kewajiban
tersebut tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh
Menteri.
Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali yang diwajibkan untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan dan/ atau
ekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
dilakukan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri mengenai kewajiban pelaporan usaha untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang tidak memenuhi
ketentuan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ini tidak berlaku
bagi pengusaha kecil. Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1
(satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak
lebih dari Rp4,8 miliar.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir
bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau
penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Pengusaha melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).39 Dalam hal
Pengusaha memiliki:
tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
a. tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, dan
b. tempat kegiatan usaha di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan
bebas, Pengusaha dimaksud harus menentukan tempat kegiatan usaha
sebagai tempat pelaporan usaha.
Apabila Pengusaha memiliki lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha,
Pengusaha harus menentukan tempat kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf b sebagai tempat pelaporan usaha. Apabila pengusaha memiliki
lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha pada huruf b, Pengusaha harus
menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan
usaha.
Dalam hal tempat kedudukan Pengusaha Badan menggunakan Kantor Virtual,
Kantor Virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan sepanjang Pengusaha yang menyediakan jasa Kantor Virtual
memenuhi ketentuan:
a. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi
Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan
c. secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, Pengusaha yang menyediakan jasa
Kantor Virtual harus memiliki:
dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen
sejenis yang masih berlaku antara Pengusaha yang menyediakan jasa
Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
a.dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau
keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor
induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.
b.Apabila kedudukan Pengusaha Badan berada di kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha
berupa Kantor Virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
sebagai tempat pelaporan usaha, ketentuan berlaku juga bagi Kantor Virtual
tersebut.
Komentar
Posting Komentar