Penghapusan NPWP Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...
Jasa konsultan pajak di Bandung WA 08122141191 atau 085882551853 Biaya Ringan. melayani penyusunan dan pelaporan SPT, laporan keuangan UMKM, akuntansi, restitusi pajak, serta pendampingan CoreTax. Melayani Bandung dan sekitarnya sejak 2010. SPT Tahunan Pribadi dan Badan serta Laporan Keuangan Bulanan dan Tahunan. konsultan pajak Bandung, kap di Bandung, coretax, jasa konsultan pajak bandung, kantor pajak near me, kap, jasa konsultan pajak konsultan pajak terdekat, konsultan bandung, konsultan