Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

 PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...

WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI

 WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI


Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4),

Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak

secara jabatan untuk Wajib Pajak Warisan belum Terbagi. ²⁴ Penerbitan Nomor

Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau

informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data

dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.




Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan

Belum Terbagi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib

Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal:

WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI

data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan

berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan

a. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib

Pajak Warisan Belum Terbagi terdaftar.

b. Permohonan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak

dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak

Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor

Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1

(satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 08122141191

  Jasa konsultan pajak UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusipajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Hubungi Rahmat 08122141191 

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,