WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI
Dalam hal wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4),
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak
secara jabatan untuk Wajib Pajak Warisan belum Terbagi. ²⁴ Penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau
informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data
dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Warisan
Belum Terbagi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib
Pajak Warisan Belum Terbagi, dalam hal:
WAJIB PAJAK WARISAN BELUM TERBAGI
data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan
berbeda dengan keadaan yang sebenarnya; dan
a. perubahan data dimaksud tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib
Pajak Warisan Belum Terbagi terdaftar.
b. Permohonan perubahan data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak
Warisan Belum Terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada
Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1
(satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Komentar
Posting Komentar