Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

 PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...

PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN

Penerbitan NPWP secarajabatan

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak melaksanakan kewajiban

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat

menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan. Penerbitan Nomor

Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/

atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk

data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.




B.Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri

untuk memperoleh NPWP sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dapat

diterbitkan NPWP secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan

data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang

pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.¹⁹

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat tinggal.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang

pribadi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak orang

pribadi dalam hal data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi

perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.²⁰ 


Permohonan perubahan data Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan

pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta

dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib

Pajak orang pribadi.

Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak

orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan

Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak

orang pribadi.

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1

(satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat tinggal.

Selain dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi

perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 23 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak orang pribadi dilakukan

dalam hal terdapat perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi

yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat

Wajib Pajak terdaftar.²¹

Setelah melakukan penelitian atas permohonan pemindahan tempat Wajib

Pajak orang pribadi terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala

Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya

kepada Wajib Pajak orang pribadi.

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5

(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan

dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling

lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP.²² Hal ini dimaksudkan untuk

memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah

berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk

memperoleh NPWP, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP secara

jabatan pada tahun 2023 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan

subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan terhitung sejak tahun 2019, maka kewajiban perpajakannya timbul

terhitung sejak tahun 2019.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 08122141191

  Jasa konsultan pajak UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusipajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Hubungi Rahmat 08122141191 

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,