Penerbitan NPWP secarajabatan
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat
menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secarajabatan. Penerbitan Nomor
Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi sesuai dengan data dan/
atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk
data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
B.Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dapat
diterbitkan NPWP secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan
data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang
pribadi atau badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP.¹⁹
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat tinggal.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak orang
pribadi atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak orang
pribadi dalam hal data dan/ atau informasi yang terdapat dalam administrasi
perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya.²⁰
Permohonan perubahan data Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta
dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Wajib
Pajak orang pribadi.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan perubahan data Wajib Pajak
orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan
Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak
orang pribadi.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 1
(satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Perubahan data selain adanya perubahan alamat tempat tinggal.
Selain dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi
perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1), perubahan data Wajib Pajak orang pribadi dilakukan
dalam hal terdapat perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi
yang menyebabkan pemindahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.²¹
Setelah melakukan penelitian atas permohonan pemindahan tempat Wajib
Pajak orang pribadi terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan dan memberitahukannya
kepada Wajib Pajak orang pribadi.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan
dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling
lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP.²² Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah
berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk
memperoleh NPWP, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP secara
jabatan pada tahun 2023 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan terhitung sejak tahun 2019, maka kewajiban perpajakannya timbul
terhitung sejak tahun 2019.
Komentar
Posting Komentar