Langsung ke konten utama

PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH

 PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...

Pendaftaran NPWP (Bag 2)

 


3. Jangka waktu pendaftaran NPWP
Jangka waktu pendaftaran NPWP diatur sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib
mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas mulai dilakukan.¹³
a.Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri paling
lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang
menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama
dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak.
b. pendaftaran NPWP bagi Warisan Belum Terbagi dilakukan paling lambat
pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.¹⁴
c.Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling
lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.¹⁵
Wajib Pajak Badan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat
diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat WP
terdaftar untuk memperoleh NITKU bagi setiap tempat kegiatan usaha.
e.Pendaftaran diri Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan paling lama
sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.¹⁶

4. Persyaratan Pendaftaran NPWP
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak
dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak.
Sementara, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak
dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan dilampiri
dokumen sebagai berikut: 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 08122141191

  Jasa konsultan pajak UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusipajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Hubungi Rahmat 08122141191 

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,