PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...
3. Jangka waktu pendaftaran NPWP
Jangka waktu pendaftaran NPWP diatur sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib
mendaftarkan diri paling lama 1 (satu) bulan setelah kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas mulai dilakukan.¹³
a.Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh penghasilan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri paling
lambat akhir bulan berikutnya setelah diterimanya penghasilan yang
menyebabkan akumulasi penghasilan pada Tahun Pajak berjalan sama
dengan atau melebihi penghasilan tidak kena pajak.
b. pendaftaran NPWP bagi Warisan Belum Terbagi dilakukan paling lambat
pada akhir bulan berikutnya setelah Wajib Pajak orang pribadi yang
meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia.¹⁴
c.Wajib Pajak Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling
lama 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.¹⁵
Wajib Pajak Badan yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat
diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat WP
terdaftar untuk memperoleh NITKU bagi setiap tempat kegiatan usaha.
e.Pendaftaran diri Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan paling lama
sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.¹⁶
4. Persyaratan Pendaftaran NPWP
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak
dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak.
Sementara, untuk Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), permohonan pendaftaran Wajib Pajak
dilakukan dengan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan dilampiri
dokumen sebagai berikut:
Komentar
Posting Komentar