PENGHAPUSAN NPWP - WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan dalam hal: a. tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor b. Pokok Wajib Pajak. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, serta dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan...
Pendaftaran NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.¹ Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.²
Kewajiban mendaftar dan fungsi NPWP
¹ Pasal 1 angka 6 UU KUP
² Pasal 2 ayat 1 UU KUP
³ Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU KUP
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan
mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya.
Sedangkan
persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh 1984
dan perubahannya.³
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan:
tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib
Pajak Badan, dalam hal orang pribadi atau Badan memiliki lebih dari satu
tempat tinggal atau tempat kedudukan;
a. tempat terdaftar bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu pada Kantor
Pelayanan Pajak tertentu; dan
b.tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran
tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran
tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran c. Tempat Pendaftaran Tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.

Komentar
Posting Komentar