Langsung ke konten utama

Konsultan Pajak UMKM Bandung

 

PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

Setelah melakukan pendaftaran dan pelaporan usaha, kewajiban Wajib Pajak

selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak yang terutang. Untuk dapat

menghitung besarnya pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak, Wajib

Pajak harus memiliki data terkait kegiatan usaha atau transaksi usaha dalam

Tahun Pajak tersebut. Data transaksi kegiatan usaha tersebut dapat terlihat jika

Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Untuk itu, Wajib Pajak diwajibkan

untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun,

tidak semua Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Terdapat

beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan,

tetapi wajib melaksanakan pencatatan. 




PEMBUKUAN

Pembukuan  merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara

teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan

yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan

biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang

atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan

berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun

Pajak tersebut.¹ Standar pembukuan yang diselenggarakan

oleh Wajib Pajak mengikuti standar akuntansi yang berlaku

di Indonesia.

PENCATATAN

Pencatatan merupakan kegiatan mengumpulkan data secara teratur tentang peredaran atau

penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung

jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau

yang dikenai pajak yang bersifat final


hastag :

konsultan pajak Bandung,
kap di Bandung,
coretax,
jasa konsultan pajak bandung,
kantor pajak near me,
kap,
jasa konsultan pajak
konsultan pajak terdekat, konsultan bandung, konsultan bisnis bandung, konsultan pajak terbaik, konsultan pajak murah, konsultan pajak near me


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 085882551853 atau 08122141191

  Jasa konsultan pajak dan Laporan Keuangan (Akuntansi) UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusi pajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Bulanan maupun Tahunan  Hubungi Rahmat 08122141191  Mentoring SPT Coretax UMKM Property Bandung

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,  konsultan pajak Bandung, kap di Bandung, coretax, jasa konsultan pajak bandung, kantor pajak near me, kap, jasa konsultan pajak konsultan pajak terdekat,  konsultan bandung,  konsultan bisnis bandung,  konsultan pajak terbaik,  konsultan pajak murah,  konsultan pajak near me