Setelah melakukan pendaftaran dan pelaporan usaha, kewajiban Wajib Pajak
selanjutnya adalah menghitung besarnya pajak yang terutang. Untuk dapat
menghitung besarnya pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak, Wajib
Pajak harus memiliki data terkait kegiatan usaha atau transaksi usaha dalam
Tahun Pajak tersebut. Data transaksi kegiatan usaha tersebut dapat terlihat jika
Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan. Untuk itu, Wajib Pajak diwajibkan
untuk menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun,
tidak semua Wajib Pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Terdapat
beberapa kriteria Wajib Pajak yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan,
tetapi wajib melaksanakan pencatatan.
PEMBUKUAN
Pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang
atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun
Pajak tersebut.¹ Standar pembukuan yang diselenggarakan
oleh Wajib Pajak mengikuti standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia.
PENCATATAN
Pencatatan merupakan kegiatan mengumpulkan data secara teratur tentang peredaran atau
penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung
jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau
yang dikenai pajak yang bersifat final
hastag :
konsultan pajak Bandung,
kap di Bandung,
coretax,
jasa konsultan pajak bandung,
kantor pajak near me,
kap,
jasa konsultan pajak
konsultan pajak terdekat, konsultan bandung, konsultan bisnis bandung, konsultan pajak terbaik, konsultan pajak murah, konsultan pajak near me
Komentar
Posting Komentar