Pengukuhan PKP secara jabatan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak secarajabatan dan akses pembuatan Faktur Pajak kepada
Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dikukuhkan sebagai PKP secara
jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau
dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau
Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kewajiban perpajakan bagi PKP yang dikukuhkan PKP secara jabatan dimulai
sejak saat PKP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima)
tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah
berkaitan dengan kewajiban PKP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP, misalnya terhadap PKP dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan
pada tahun 2023 dan ternyata PKP telah memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
terhitung sejak tahun 2019, maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung
sejak tahun 2019.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau
Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/
atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/
atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum
dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau
Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
sebelum dan/atau setelah Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan
adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang terkait
dengan kewajiban perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha
tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dikecualikan dari
ketentuan tersebut, dalam hal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan menerapkan pedoman pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai, Pengusaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak terlebih dahulu.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi
perpajakan serta tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang
harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan.
Konsultan Pajak UMKM Bandung dan sekitarnya Hubungi 08122141191
konsultan pajak Bandung,
kap di Bandung,
coretax,
jasa konsultan pajak bandung,
kantor pajak near me,
kap,
jasa konsultan pajak
konsultan pajak terdekat, konsultan bandung, konsultan bisnis bandung, konsultan pajak terbaik, konsultan pajak murah, konsultan pajak near me
Komentar
Posting Komentar