Langsung ke konten utama

Konsultan Pajak UMKM Bandung

 

Pengukuhan PKP secara jabatan

Pengukuhan PKP secara jabatan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan pengukuhan Pengusaha

Kena Pajak secarajabatan dan akses pembuatan Faktur Pajak kepada

Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

Terhadap pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan

usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dapat dikukuhkan sebagai PKP secara

jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau

dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau

Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP.



Kewajiban perpajakan bagi PKP yang dikukuhkan PKP secara jabatan dimulai

sejak saat PKP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima)

tahun sebelum dikukuhkan sebagai PKP. 

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah

berkaitan dengan kewajiban PKP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan

sebagai PKP, misalnya terhadap PKP dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan

pada tahun 2023 dan ternyata PKP telah memenuhi persyaratan subjektif dan

objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

terhitung sejak tahun 2019, maka kewajiban perpajakannya timbul terhitung

sejak tahun 2019.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau

Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/

atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/

atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum

dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau

Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

sebelum dan/atau setelah Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pencabutan Pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan

adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang terkait

dengan kewajiban perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha

tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dikecualikan dari

ketentuan tersebut, dalam hal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang

tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Tambahan menerapkan pedoman pengkreditan Pajak

Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9a) Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai, Pengusaha harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak terlebih dahulu.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pencabutan Pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi

perpajakan serta tidak menghilangkan hak dan kewajiban perpajakan yang

harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang

bersangkutan.


Konsultan Pajak UMKM Bandung dan sekitarnya Hubungi 08122141191

konsultan pajak Bandung,
kap di Bandung,
coretax,
jasa konsultan pajak bandung,
kantor pajak near me,
kap,
jasa konsultan pajak
konsultan pajak terdekat, konsultan bandung, konsultan bisnis bandung, konsultan pajak terbaik, konsultan pajak murah, konsultan pajak near me

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konsultan Pajak Bandung UMKM Bandung dan Sekitarnya 085882551853 atau 08122141191

  Jasa konsultan pajak dan Laporan Keuangan (Akuntansi) UMKM Bandung dan sekitarnya  meliputi kepatuhan pajak ( tax compliance ), perencanaan pajak ( tax planning ), pendampingan pemeriksaan, restitusi pajak, dan penyelesaian sengketa pajak (keberatan/banding). Layanan ini bertujuan memaksimalkan efisiensi pajak sesuai hukum, mulai dari hitung, setor, hingga lapor SPT Bulanan maupun Tahunan  Hubungi Rahmat 08122141191  Mentoring SPT Coretax UMKM Property Bandung

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP  Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal: a. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan. b. Wajib Pajak orang pribadi: telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau 1). telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk; atau 2). Wajib Pajak orang pribadi memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak. c. Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pa...

Freelance Konsultan Pajak UMKM Bandung 08122141191

Butuh Bantuan Pengurusan Perpajakan dan akuntansi Hubungi Kami 08122141191 Jasa Pengisian SPT  Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, Laporan Keuangan,  Tarif PPh 21 Jasa Konsultan,  konsultan pajak Bandung, kap di Bandung, coretax, jasa konsultan pajak bandung, kantor pajak near me, kap, jasa konsultan pajak konsultan pajak terdekat,  konsultan bandung,  konsultan bisnis bandung,  konsultan pajak terbaik,  konsultan pajak murah,  konsultan pajak near me